Artikel Bahaya Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang


Hello guys! udah lama nih ga ngepost hehe... kali ini ngepostnya pake Bahasa Indonesia ya... semoga bermaanfaat guys!😀
BAHAYA NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG


Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau biasa disebut NARKOBA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Pada dasarnya narkotika digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit serta sangat berguna di bidang medis, namun belakangan ini banyak sekali terjadi kasus penyalahgunaan narkotika khusus nya di kalangan remaja Indonesia. Berdasarkan data BNN pada bulan November 2015 pengguna narkoba di Indonesia diperkiraan mencapai 5,9 juta orang, parahnya lagi kebanyakan penggunanya adalah remaja usia produktif, selain itu BNN juga mengungkapan setidaknya ada 40-50 orang yang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba setiap harinya. Ini menandakan masih kurangnya edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja Indonesia. Oleh karena itu penulis akan menjabarkan beberapa jenis-jenis serta bahaya yang bisa ditimbulkan karena penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan UU RI No 35 / 2009 Tentang Narkotika pasal 6 ayat (1), penggolongan narkotika terdiri dari 3 golongan, yaitu:

1. Narkotika Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja

2. Narkotika Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta  mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan .Contoh : morfin,petidin

3. Narkotika Golongan III

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : kodein.

Dari ketiga golongan narkotika diatas jenis jenis narkotika yang banyak beredar di kalangan masyarakat adalah sebagai berikut:

           

1. Morphin


Cara penyalahgunaannya adalah dengan disuntikkan keotot atau pembuluh darah. morphin adalah alkaloid analgesic yang sangat kuat yang ditemukan pada opium. Akibat dari menggunakannya adalah melambatnya denyut nadi, tekanan darah menurun, suhu badan menurun, serta mengalami kelemahan pada otot. Penyalahgunaan jangka panjang dapat mengakibatkan kejang lambung, produksi air seni berkurang , mengakibatkan gangguan menstruasi dan impotensi, hingga kematian.

2. Kokain

Kokain terdiri dari 2 jenis yaitu kokain hidroklorida, serta kokain freebase, kokain hidroklorida berbentuk kristal serta rasanya sedikit pahit, serta bersifat mudah larut, kokain freebase tidak berbau, serta rasanya pahit. Cara penyalahgunaannya dengan cara dihirup atau dikunyah. Biasanya kokain dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan. Akbibat dari penyalahgunaan kokain adalah Mengalami gangguan pernafasan, Sering kejang-kejang, Sering mengeluarkan dahak,      Mengalami emfisema ( kerusakan pada paru-paru), Turunnya selera makan, Mengalami paranoid, Mengalami gangguan penglihatan, serta Sering merasa kebingungan.

3. Ganja / Kanabis / Marijuana

Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat, kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya.  Cara penyalahgunaan narkotika jenis ini adalah dengan cara dipadatkan menyerupai rokok lalu dihisap. Akibat dari penyalahgunaan Ganja adalah gangguan tidur, perasaan gelisah, berkeringat, sering berfantasi, euphoria, hingga kematian. Ganja adalah salah satu jenis narkotika yang dapat mengakibatkan kecanduan jika pemakainya dihentikan secara tiba-tiba seipemakai akan sering mengalami sakit kepala, mual berkepanjangan, kelelahan serta lesu.

            4. Ekstasi

Ekstasi adalah senyawa kimia  yang sering digunakan sebagai obat yang dapat mengakibatkan penggunanya menjadi sangat aktif. Ekstasi dapat berbentuk tablet, pil, serta serbuk. Cara penyalahgunaannya adalah dengan cara dicampurkan dengan minuman atau dihisap. Penyalahgunaan ekstasi dapat megakibatkan dehidrasi, kepercayaan diri berlebih, mengalami pusing bahkan pingsan, terganggunya daya ingat bahkan merusak otak, gangguan mental hingga kematian.

Diatas merupakan 4 jenis narkotika yang marak disalahgunakan di kalangan masyarakat Indonesia.

            Selain golongan dan jenis jenis narkoba yang marak beredar di Indonesia perlu juga diketahui bahaya/dampak yang terjadi akibat penyalahgunaan narkoba tersebut, adapun dampak dampak penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi 4 yaitu:

            1. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik:

-        Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi

-        Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah

-        Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim

-        Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru

-        Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur

-        Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual

-        Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)

-        Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya

-        Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.



2. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis:

-        Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah

-        Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga

-        Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal

-        Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan

-        Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.

3. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial:

-        Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan

-        Merepotkan dan menjadi beban keluarga

-        Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

4. Dampak tidak langsung narkoba yang disalahgunakan:

-        Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.

-        Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.

-        Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.

-        Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.

-        Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.

-        Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.

-        Bisa dijebloskan ke dalam penjara yang sangat menyiksa lahir batin.

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.

KESIMPULAN

1. Narkoba merupakan masalah besar yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang dapat mengancam masa depan individu bahkan mengancam kesejahteraan bangsa Indonesia kara dampak dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba itu sendiri.

2. Berdasarkan UU RI No 35 / 2009 Tentang Narkotika pasal 6 ayat (1), narkotika di golongkan menjadi 3 jenis yaitu Narkotika Golongan 1, Narkotika Golongan 2, serta Narkotika Golongan 3.

3. Ada 4 jenis narkotika yang banyak beredar di Indonesia yaitu Morphin, Kokain, Ganja, serta Ekstasi.

4. Dampak dari penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi 4 yaitu, dampak terhadap fisik, psikis, sosial, dan dampak tak langsung.

5. Kebanyakan dari dampak dampak yang ditimbulkan oleh setiap jenis narkoba berujung pada kematian, bisa disimpulkan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang sangat serius bagi setiap individu.

SUMBER





-        Makalah “FAKTOR KETESEDIAAN ZAT TERHADAP PENYALAH GUNAAN NAPZA” oleh ANGGIA FITRI WIDYANI








Comments

Popular posts from this blog