Artikel Bahaya Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang
Hello guys! udah lama nih ga ngepost hehe... kali ini ngepostnya pake Bahasa Indonesia ya... semoga bermaanfaat guys!😀
BAHAYA
NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG
Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau biasa disebut
NARKOBA adalah
bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang
(pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik
dan psikologi.
Pada dasarnya narkotika digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit serta
sangat berguna di bidang medis, namun belakangan ini banyak sekali terjadi
kasus penyalahgunaan narkotika khusus nya di kalangan remaja Indonesia. Berdasarkan data
BNN pada bulan November 2015 pengguna narkoba di Indonesia diperkiraan mencapai
5,9 juta orang, parahnya lagi kebanyakan penggunanya adalah remaja usia
produktif, selain itu BNN juga mengungkapan setidaknya ada 40-50 orang yang
meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba setiap harinya. Ini menandakan
masih kurangnya edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan
remaja Indonesia. Oleh karena itu penulis akan menjabarkan beberapa jenis-jenis
serta bahaya yang bisa ditimbulkan karena penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan UU RI No 35 / 2009 Tentang Narkotika pasal 6 ayat
(1), penggolongan
narkotika terdiri dari 3 golongan, yaitu:
1. Narkotika Golongan I
Narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan
untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan
ketergantungan. Contoh
: heroin/putauw, kokain, ganja
2. Narkotika Golongan II
Narkotika
yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan .Contoh : morfin,petidin
3. Narkotika Golongan III
Narkotika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : kodein.
Dari ketiga golongan
narkotika diatas jenis jenis narkotika yang banyak beredar di kalangan
masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Morphin
Cara penyalahgunaannya
adalah dengan disuntikkan keotot atau pembuluh darah. morphin adalah alkaloid
analgesic yang sangat kuat yang ditemukan pada opium. Akibat dari
menggunakannya adalah melambatnya
denyut nadi, tekanan
darah menurun, suhu badan menurun, serta
mengalami kelemahan pada otot. Penyalahgunaan jangka panjang dapat
mengakibatkan kejang lambung, produksi
air seni berkurang , mengakibatkan
gangguan menstruasi dan impotensi,
hingga kematian.
2. Kokain
Kokain terdiri dari 2 jenis yaitu kokain hidroklorida,
serta kokain freebase, kokain hidroklorida berbentuk kristal serta rasanya
sedikit pahit, serta bersifat mudah larut, kokain freebase tidak berbau, serta
rasanya pahit. Cara penyalahgunaannya
dengan cara dihirup atau dikunyah. Biasanya kokain dimanfaatkan untuk
mendapatkan efek stimulan. Akbibat dari penyalahgunaan kokain adalah Mengalami
gangguan pernafasan, Sering kejang-kejang, Sering mengeluarkan dahak, Mengalami emfisema ( kerusakan pada
paru-paru), Turunnya selera makan, Mengalami paranoid, Mengalami gangguan
penglihatan, serta Sering merasa kebingungan.
3. Ganja / Kanabis / Marijuana
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica)
adalah tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat, kandungan zat narkotika
terdapat pada bijinya. Cara penyalahgunaan narkotika jenis ini adalah
dengan cara dipadatkan menyerupai rokok lalu dihisap. Akibat dari
penyalahgunaan Ganja adalah gangguan tidur, perasaan gelisah, berkeringat, sering
berfantasi, euphoria, hingga kematian. Ganja adalah salah satu jenis narkotika
yang dapat mengakibatkan kecanduan jika pemakainya dihentikan secara tiba-tiba
seipemakai akan sering mengalami sakit kepala, mual berkepanjangan, kelelahan
serta lesu.
4. Ekstasi
Ekstasi adalah senyawa kimia yang sering digunakan
sebagai obat yang dapat mengakibatkan penggunanya menjadi sangat aktif. Ekstasi
dapat berbentuk tablet, pil, serta serbuk. Cara penyalahgunaannya adalah dengan
cara dicampurkan dengan minuman atau dihisap. Penyalahgunaan ekstasi dapat
megakibatkan dehidrasi, kepercayaan diri berlebih, mengalami pusing bahkan
pingsan, terganggunya daya ingat bahkan merusak otak, gangguan mental hingga
kematian.
Diatas merupakan 4 jenis narkotika yang marak disalahgunakan di kalangan
masyarakat Indonesia.
Selain golongan dan
jenis jenis narkoba yang marak beredar di Indonesia perlu juga diketahui
bahaya/dampak yang terjadi akibat penyalahgunaan narkoba tersebut, adapun
dampak dampak penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Dampak
penyalahgunaan narkoba terhadap fisik:
-
Gangguan pada system syaraf
(neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan
syaraf tepi
-
Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan
peredaran darah
-
Gangguan pada kulit
(dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
-
Gangguan pada paru-paru
(pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan
jaringan paru-paru
-
Sering sakit kepala,
mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan
sulit tidur
-
Dampak penyalahgunaan
narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti:
penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta
gangguan fungsi seksual
-
Dampak penyalahgunaan
narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain
perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak
haid)
-
Bagi pengguna narkoba
melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian,
risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga
saat ini belum ada obatnya
-
Penyalahgunaan narkoba bisa
berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi
kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
2. Dampak
penyalahgunaan narkoba terhadap psikis:
-
Lamban kerja, ceroboh
kerja, sering tegang dan gelisah
-
Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
-
Agitatif, menjadi ganas dan
tingkah laku yang brutal
-
Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
-
Cenderung menyakiti diri,
perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
3. Dampak
penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial:
-
Gangguan mental, anti-sosial
dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
-
Merepotkan dan menjadi
beban keluarga
-
Pendidikan menjadi
terganggu, masa depan suram
4. Dampak tidak
langsung narkoba yang disalahgunakan:
-
Akan banyak uang yang
dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya
rusak digerogoti zat beracun.
-
Dikucilkan dalam masyarakat
dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan
bersikap anti sosial.
-
Keluarga akan malu besar
karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
-
Kesempatan belajar hilang
dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO /
drop out.
-
Tidak dipercaya lagi oleh
orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan
tindak kriminal.
-
Dosa akan terus bertambah
karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh
ajaran agamanya.
-
Bisa dijebloskan ke dalam
penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Dampak fisik, psikis dan
sosial berhubungan erat. Ketergantungan
fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus
obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa
keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik
dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk
membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
KESIMPULAN
1. Narkoba merupakan masalah besar yang sedang
dihadapi oleh bangsa Indonesia yang dapat mengancam masa depan individu bahkan
mengancam kesejahteraan bangsa Indonesia kara dampak dampak yang ditimbulkan oleh
penyalahgunaan narkoba itu sendiri.
2. Berdasarkan UU RI No 35 / 2009 Tentang Narkotika pasal 6 ayat (1), narkotika di golongkan menjadi
3 jenis yaitu Narkotika Golongan 1, Narkotika Golongan 2, serta Narkotika
Golongan 3.
3. Ada 4 jenis narkotika yang banyak beredar di
Indonesia yaitu Morphin, Kokain, Ganja, serta Ekstasi.
4. Dampak dari penyalahgunaan narkoba dapat dibagi
menjadi 4 yaitu, dampak terhadap fisik, psikis, sosial, dan dampak tak
langsung.
5. Kebanyakan dari dampak dampak yang ditimbulkan oleh
setiap jenis narkoba berujung pada kematian, bisa disimpulkan bahwa
penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang sangat serius bagi setiap individu.
SUMBER
-
Makalah “FAKTOR
KETESEDIAAN ZAT TERHADAP PENYALAH GUNAAN NAPZA” oleh ANGGIA FITRI WIDYANI
Comments
Post a Comment